ODOL, Ketika muatan sekali angkut menjadi Petaka Langsung ke konten utama

Unggulan

Sensasi motor 2 tak tidak pernah hilang walaupun sudah tidak dijual baru lagi

       Motor 2 tak jika dibandingkan dengan teknologi mesin motor jaman sekarang memang berbeda jauh. Dengan mesin 2 langkah yang menghasilkan asap dari knalpot serta suara mesin yang berbunyi nyaring menjadi salah satu ciri khas dari motor 2 tak. Indonesia menjadi wilayah yang banyak memiliki varian motor 2 tak. Hal ini sebanding dengan pecinta motor 2 tak yang banyak juga ditemui di kalangan masyarakat Indonesia. Tapi, apakah itu mesin 2 tak ?     Pertama, perlu dipahami bahwa kinerja mesin 2 tak berbeda dengan mesin 4 tak walaupun sama - sama masih menggunakan komponen piston dan kruk as sebagai komponen dalam mesinnya. Hanya saja prinsip pembakarannya saja yang berbeda. Untuk istilah "tak" sendiri mengarah kepada jumlah dari langkah mesin kendaraan pembakaran internal. Ini berarti bahwa mesin 2 tak memiliki proses pembakaran sebanyak 2 langkah. Begitu pun juga dengan sebaliknya.      Prinsip kerja mesin 2 tak diawali dengan langkah hisap ...

ODOL, Ketika muatan sekali angkut menjadi Petaka

 



Jalanan indonesia memiliki banyak pengguna, dengan kepentingan yang berbeda pula. Tak hanya dilalui oleh kendaraan yang mengangkut penumpang, tetapi juga kendaraan yang mengangkut barang. Lajur transportasi darat masih menjadi pilihan untuk menjalankan proses distribusi mengenai berbagai barang dan beberapa hal yang lain. Maka, barang yang diangkut pun tentunya memiliki skala yang banyak. Hal ini menjadi sebuah fenomena sendiri. Ketika mengangkut barang, pastinya individu akan memilih cara yang efektif sehingga tidak memakan banyak waktu dan biaya. Namun, kadang kala kondisi tidak selalu berjalan sesuai dengan keinginan. Contohnya yakni kendaraan untuk mengangkut barang tidak sebanding dengan barang yang ingin diangkut. Dari kondisi tersebut, untuk menyelesaikan pekerjaan dengan cepat tanpa perlu kerja 2x. Maka, barang yang banyak tersebut diangkut secara sekali angkut. Menjadikan timbulnya fenomena ODOL (Over- dimension overload). ODOL sendiri merupakan terbagi dalam dua buah kondisi. Pertama, over dimensi yang mana dimensi kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi yang sudah ditentukan oleh manufaktur. Kedua, kendaraan overload  yakni sebuah kondisi kendaraan yang mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang sudah ditetapkan (Oktarinda et al., 2020). 



ODOL sendiri terjadi hampir seluruh jalanan di Indonesia. Baik jalan umum maupun jalan bebas hambatan. Beban barang yang dimuat oleh kendaraan ODOL biasanya melebihi kapasitas kendaraan yang digunakan. Kita seringkali melihat barang menjunjung tinggi keatas. Atau bahkan barang tersebut mengganggu pengendara lainnya. Pemandangan ini seringkali kita temukan di kendaraan barang seperti pick up dan truk. Memang, dengan menerapkan konsep ODOL, kegiatan mengantar barang tidak perlu dilakukan sesering mungkin. Mungkin bisa jadi, kerjaan beres dengan satu kali mengantar. Namun, ada satu hal yang dikesampingkan. Yakni faktor keamanan, baik keamanan diri sendiri maupun keamanan orang lain. ODOL juga bisa menjadi malapetaka bagi orang lain. Kecelakaan yang ditimbulkan oleh ODOL memiliki peluang yang besar untuk terjadi. Persentase kelebihan muatan hingga mencapai persentase sebesar 100% dari kapasitas kendaraan yang digunakan, selain bisa menimbulkan kecelakaan tapi juga bisa menimbulkan kerusakan prasarana transportasi jalan (Muliasari et al., 2022). Konsep ODOL memang bisa menguntungkan dalam bidang distribusi. Namun, juga menimbulkan kerugian bagi orang lain. 


  Kini, fenomena ODOL sudah memiliki peraturan yang dapat membatasi kegiatan tersebut. Pada Pasal Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menegaskan tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), dan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengangkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor Di Jalan. 


Pasal 277 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 menjelaskan bahwa adanya pelarangan mengenai modifikasi, pembuatan, atau perakitan kendaraan bermotor yang merubah bentuk atau jenis, gerbong yang terpasang, dan juga trailer harus diikuti oleh mereka yang melaksanakan kegiatan usaha di bidang pengangkutan. Apabila diketahui melanggar akan mendapatkan sanksi hukuman pidana hingga satu tahun penjara atau denda 24.000.000,00. 


Sedangkan pada Pasal 8 PM 60/2019, diketahui bahwa angkutan umum barang yang memiliki persyaratan pengangkutan yang harus diikuti dan ditaati. Seperti memiliki ketinggian muatan yang tidak melebihi ketinggian tangki muatan tertutup, dan diukur dari permukaan tanah dengan ketinggian 4,2 m tidak melebihi dari 1,7 kali lebar dari kendaraan. 


Penerapan mengenai aturan tersebutnya tentunya sebagai tindakan pencegahan mengenai resiko dari ODOL, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain. Maka dari itu, sudah sepatutnya praktek ODOL sudah mulai dihapuskan dari jalanan Indonesia. Hal tersebut tidak hanya menjadi tugas pemerintah, namun juga menjadi tugas dari masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan tersebut. 


Sekian, terima kasih 😉


References

Muliasari, A., Karyanto, Y., Insiyanda, D. R., & Marlia, R. (2022, Desember). Potensi Kecelakaan Kendaraan Over Dimension/Overloading (ODOL)Pada Area Tikungan Berdasarkan Persentase Berat Muatandan Kondisi Alinyemen Horizontal Suatu Area Jalan. Jurnal Baruna Horizon, 5(2).

Oktarinda, E., Prihutomo, N. B., & Maulani, E. O. (2020, Maret). Analisis Pengaruh Kendaraan ODOL Terhadap Tingkat Kecelakaan di Jalan Tol. Construction and Material Journal, 2(1).

Komentar