Lampu sein, terlihat sederhana bukan ? Tapi taukah kalian bahwa lampu juga bisa menimbulkan 1001 cerita yang baik maupun yang buruk. Well, lampu sein bertugas untuk memberikan isyarat kepada pengendara lain apabila kita ingin berbelok atau berpindah lajur. Secara singkat, fungsinya seperti itu. Apakah semua orang paham ? paham, lalu apakah semua orang bisa menggunakannya sesuai aturan ? tidak semua. Maka dari itu, kita perlu mengulik kesalahan yang banyak dilakukan oleh sebagian masyarakat indonesia dari sabang sampai merauke.
Terlebih dahulu, kita perlu memahami kegunaan dari lampu sein yang sebenarnya bertuliskan "sign". Lampu ini merupakan indikator berbentuk lampu kecil yang berada di sisi kanan dan sisi kiri kendaraan. Indikator ini berfungsi untuk mengirimkan sinyak kepada pengemudi lain bahwa kita hendak berbelok, berpindah lanjur, memberi sinyal waspada (lampu hazzard), dll. Penggunaan lampu sein tersebut sangat sangat sangat dibutuhkan pengendara agar tidak terjadi tabrakan akibat pindah lajur atau berbelok secara mendadak.
Lalu, apa saja kesalahan pengendara mengenai penggunaan lampu sign ?. Pastinya yang utama yakni pengedara yang tidak menyalakan lampu sign saat hendak berbelok ataupun pindah lajur. Adapun sudah menggunakan lampu sign. Namun, lupa mematikannya sehingga menimbulkan pengendara lain bingung untuk memahaminya. Kadangkala hal ini menimbulkan miskonsespsi. Tidak jarang, kejadian sepele ini bisa mencelakai diri sendiri dan orang lain. Bahkan sampai kepada tahap fatal sekalipun.
Selain itu, ketika menggunakan lampu sein. Seharusnya mengaktifkan lampu sein 30 meter sebelum berpindah jalur ataupun berbelok. Dengan hal ini pengedara lain dapat waspada ataupun memberi ruang kepada pengemudi yang hendak berbelok ataupun berpindah lajur. Terkadang ada pengemudi yang mengaktifkan lampu sein pada saat ia berbelok.
Literally, pada jarak sekitar 1-3 meter sebelum berbelok ia tiba - tiba menyalakan lampu sein. Hal tersebut tidak boleh dilakukan karena akan menyebabkan laka lalu lintas. Mungkin ada beberapa situasi dan kondisi yang memperbolehkan dalam menggunakan lampu sein yang terlewat. Mungkin pembaca bisa menambahkannya di kolom komentar hehe....
Sekian, terima kasih 😉
Komentar